Minggu, 03 Desember 2017

Majelis dan Relevansinya

Hasil gambar untuk majelis taklim PNG
 Majelis Taklim
         Etimologis  kata majelis ta’lim berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua kata yaitu “majelis dan ta’lim”, majelis artinya tempat duduk, tempat sidang dewan sedangkan ta’lim yang diartikan dengan pengajaran. Dengan demikian secara bahasa majelis ta’lim adalah tempat untuk melaksanakan pengajaran atau pengajian agama Islam. Diuraikan dalam buku pedoman oengelolaan majelis ta’lim (2008) bahwa menurut akar katanya, sitilah majelis ta’lim tersusun dari gabungan dua kata, yaitu : majelis yang berarti tempat dan kata ta’lim yang berarti pengajaran. Maka majelsi ta’lim berarti tempat pengajaran atau pengajian bagi orang-orang yang ingin mendalamai ajaran-ajaran islam. Sebegaia sarana da’wah dalam pengajaran agama, majelis ta’lim sesungguhnya memiliki basis tradisi yang kuat sejak nabi muhammad saw mensyiarkan agama islam di awal-awal risalah beliau.[1]
Sedangkan secara terminology, sebagaimana dirumuskan pada musyawarah majelis ta’lim se DKI Jakarta Tahun 1980, majelis ta’lim adalah lembaga pendidikan Islam yang memiliki kurikulum tersendiri, diselenggarakan secara barkala dan teratur, dan diikuti oleh jamaah yang relative banyak, bertujuan untuk membina dan mengembangkan hubungan yang santun dan serasi antara manusia dengan Allah SWT, antara manusia dengan sesamanya, serta antara manusia dengan lingkungannya dalam rangka membina masyarakat yang bertakwa kepada Allah SWT.[2]
Struktur organisasi majelis ta’lim merupakan sebuah organisasi pendidikan luar sekolah (non formal) atau satu lembaga pendidikan Islam yang bersifat non formal yang senantiasa menanamkan akhlak yang luhur dan mulia, meningkatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan keterampilan jamaahnya, serta  menambah pengetahuan umat Islam agar dapat memperoleh kehidupan yang bahagia dan sejahtera serta di ridloi oleh Allah SWT.[3] Pada umumnya majelis ta’lim adalah lembaga swadaya masyarakat murni, yang dilahirkan, dikelola, dipelihara, dikembangkan, dan didukung oleh anggotanya. Oleh karena itu, majelis ta’lim merupakan wadah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri, atau sebagai lembaga swadaya masyarakat yang hidupnya didasarkan kepada “ta’awun dan ruhama u bainahum”.[4]




[1] Helmawati, Pendidikan Nasional dan Optimalisasi Majelis Taklim. Rineka Cipta: Jakarta, Hlm 78-79
[2] Ibid Hlm. 100
[3] Rosehan Anwar, Majelis Takli  dan Pembinaan Umat, Depag RI : Jakarta, hlm : 90
[4]